Panduan Komunitas
Selamat datang di TANDAIN. Misi kami adalah membangun sistem pemantauan dan pelaporan kendaraan berbasis komunitas yang transparan, aman, dan bertanggung jawab. Untuk menjaga platform ini tetap bermanfaat bagi seluruh pengguna jalan, kami menyusun Panduan Komunitas ini. Dengan menggunakan TANDAIN, Anda setuju untuk mematuhi aturan-aturan di bawah ini.
1. Keamanan, Privasi, & Anti-Doxxing
TANDAIN adalah aplikasi untuk memantau perilaku kendaraan (pelat nomor), bukan untuk menyerang individu. Kami sangat melarang keras tindakan penyalahgunaan platform untuk melanggar privasi seseorang.
Yang Dilarang:
- Doxxing & Informasi Pribadi: Menyebarkan informasi identitas pemilik kendaraan seperti nama asli, alamat rumah, nomor telepon, akun media sosial pribadi, atau detail identitas lain (KTP/SIM) di luar plat nomor kendaraan itu sendiri.
- Ekspos Wajah Tanpa Sensor: Mengunggah foto atau video yang memperlihatkan wajah pengemudi atau penumpang secara jelas dengan tujuan mempermalukan (shaming). Wajah wajib disensor/diburamkan jika tidak relevan dengan bukti pelanggaran hukum.
- Pelecehan & Intimidasi: Menggunakan fitur komentar atau detail laporan untuk mengancam, merundung (bully), atau melecehkan pemilik plat nomor tertentu.
2. Akurasi Laporan & Larangan Hoaks
Sebagai platform berbasis komunitas (community-driven), validitas data adalah aset terbesar kita. Laporan palsu atau manipulatif dapat merugikan orang lain secara hukum dan sosial.
Yang Dilarang:
- Laporan Palsu (Fitnah): Membuat laporan mengenai kendaraan yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran, tidak berada di lokasi tersebut, atau memanipulasi kronologi kejadian.
- Manipulasi Bukti Digital: Mengedit, merekayasa, atau mengubah foto/video plat nomor menggunakan software editor gambar untuk menjebak atau merugikan pihak tertentu.
- Duplikasi Massal (Spam Reporting): Melaporkan kendaraan yang sama berkali-kali untuk kejadian yang sama secara sengaja demi menurunkan reputasi atau membuat spam pada sistem notifikasi pelanggan plat.
3. Konten Sensitif, Kekerasan, & Tabrakan
Kami memahami bahwa pelacakan plat nomor sering berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Namun, kami berkomitmen menjaga kenyamanan visual seluruh pengguna aplikasi.
Yang Dilarang:
- Konten Gore & Eksplisit: Mengunggah foto atau video kecelakaan tragis yang memperlihatkan korban luka parah, darah berlebihan, atau kondisi fatal manusia secara vulgar.
- Mendorong Tindakan Berbahaya: Mengunggah konten yang menghasut pengguna lain untuk melakukan aksi main hakim sendiri (vigilantism), mengejar kendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan, atau melakukan tindakan kekerasan fisik.
4. Ujaran Kebencian & Diskriminasi (SARA)
TANDAIN adalah ruang publik yang inklusif untuk menciptakan ketertiban lalu lintas bersama tanpa memandang latar belakang.
Yang Dilarang:
- Mengaitkan perilaku buruk berkendara atau plat nomor tertentu dengan stereotip suku, agama, ras, antargolongan (SARA), gender, disabilitas, atau status sosial tertentu dalam deskripsi laporan maupun kolom komentar.
5. Spam, Manipulasi Sistem, & Komersial
Fitur Plate Subscription dirancang untuk memberikan notifikasi real-time yang penting bagi pemilik kendaraan atau komunitas pengawas jalan raya.
Yang Dilarang:
- Menggunakan bot atau skrip otomatis untuk melakukan subscribe massal ke ribuan plat nomor secara acak.
- Menggunakan kolom deskripsi laporan atau komentar untuk beriklan, menjual produk, menyebarkan tautan phising, atau skema penipuan keuangan.
- Membuat akun palsu dalam jumlah banyak (sybil attack) untuk memanipulasi sistem voting laporan.
6. Penegakan Aturan & Sanksi
TANDAIN berhak meninjau setiap laporan, komentar, dan aktivitas akun yang dilaporkan oleh komunitas atau terdeteksi oleh sistem moderasi kami.
⚠️ Konsekuensi Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap panduan ini dapat mengakibatkan tindakan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya, termasuk: Penghapusan konten/laporan, penangguhan sementara fitur langganan/laporan, pemblokiran akun secara permanen, hingga penyerahan data kepada pihak kepolisian jika ditemukan unsur pelanggaran UU ITE atau UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
7. Standar Keselamatan Anak (Child Safety Policy)
TANDAIN menerapkan Toleransi Nol (Zero Tolerance) terhadap segala bentuk konten, wacana, atau perilaku yang mengancam keselamatan dan perlindungan anak.
⚠️ Konsekuensi Pelanggaran Keselamatan Anak:
Pelanggaran terhadap standar ini mencakup larangan mutlak atas Materi Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Anak (Child Sexual Abuse Material / CSAM), perundungan (cyberbullying), serta tindakan yang membahayakan anak. Pelanggaran akan mengakibatkan pemblokiran akun secara permanen seketika, penghapusan seluruh konten terkait tanpa peringatan, serta pelaporan langsung kepada lembaga penegak hukum yang berwenang (Kepolisian RI).
Cara Melaporkan Pelanggaran
Jika Anda menemukan laporan, komentar, atau konten yang melanggar Panduan Komunitas ini (misalnya: doxxing, foto palsu, ujaran kebencian, atau pelanggaran lainnya), silakan kirimkan laporan Anda melalui email ke company@arendi.id dengan menyertakan tautan/screenshot dan detail kejadian. Tim moderator kami akan meninjau laporan tersebut dalam waktu maksimal 7x24 jam.